Pahami Jenis dan Tujuan Perlindungan Konsumen Pada Layanan Garansi

by | Jan 19, 2022 | Blog

Layanan Garansi dapat diartikan sebagai jaminan yang diberikan oleh produsen kepada konsumen bahwa produk atau jasa dapat bekerja dan berjalan sesuai dengan tujuan penjualannya yang menjadi salah satu bentuk perlindungan bagi konsumen. Dalam melindungi kepentingan konsumen, pihak perusahaan pastinya mempunyai kebijakan garansi yang ditetapkan seperti perhitungan batas waktu atau jumlah perbaikan. Sehingga, baik pihak konsumen dan perusahaan mendapatkan haknya masing-masing sesuai dengan kesepakatan yang sudah ditetapkan.

Di dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, jangka waktu minimal menjadi salah satu jaminan yang diatur. Dalam jangka waktu tertentu yang telah ditetapkan, layanan garansi yang diberikan dapat berupa penggantian barang yang telah dibeli ataupun perbaikan kerusakan. Disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 8 mengenai Perlindungan Konsumen bahwa salah satu dari kewajiban dari pelaku usaha yaitu dengan memberi kesempatan untuk konsumen dengan menguji atau mencoba barang maupun jasa tertentu dan memberi jaminan atau garansi barang yang telah diperjualbelikan.

Oleh karena itu sebagai pelaku usaha, Anda perlu untuk memahami jenis perlindungan yang harus diberikan kepada konsumen dan memahami tujuan dari perlindungan konsumen tersebut. Berikut penjelasan mengenai jenis dan tujuan perlindungan konsumen.

Jenis Perlindungan Konsumen 

Terdapat dua jenis perlindungan konsumen, yakni perlindungan preventif dan kuratif. Perlindungan preventif merupakan perlindungan yang dapat diberikan oleh konsumen saat konsumen akan membeli ataupun menggunakan suatu barang atau jasa tertentu. Perlindungan ini dimulai dari proses pemilihan barang atau jasa hingga proses konsumen memutuskan untuk membeli ataupun menggunakan barang atau jasa yang telah mereka pilih. Sedangkan Perlindungan kuratif, merupakan perlindungan kepada konsumen yang telah menggunakan barang atau jasa yang mendapatkannya melalui pembelian maupun pemberian. Dalam perlindungan kuratif, konsumen tidak perlu disamakan dengan pembeli barang atau jasa, cukup dengan mereka yang telah menggunakan barang atau jasa tersebut.

Tujuan Perlindungan Konsumen

Berikut beberapa tujuan dari perlindungan konsumen, antara lain :

1. Meningkatkan Kesadaran Konsumen untuk Melindungi Hak nya.

Adanya kesadaran untuk melindungi hak nya akan membuat konsumen lebih hati-hati dalam melakukan pembelian dan memberikan kepercayaan kepada pelaku usaha yang dapat memberikan pelayanan yang baik untuk melindungi mereka. Sehingga, konsumen maupun pelaku usaha tidak ada yang merasa dirugikan dan dapat menjalin hubungan yang baik untuk membangun kepercayaan masing-masing.

2. Menciptakan Sistem Perlindungan Konsumen.

Perlindungan konsumen dapat diciptakan dengan memberikan kepastian hukum dan kebijakan yang akan diberikan kepada konsumen. Tidak hanya dengan hukum dan kebijakan, keterbukaan informasi dan kemudahan akses untuk mendapatkan informasi juga menjadi salah satu cara dalam menciptakan perlindungan konsumen Anda.

3. Membangun Kesadaran Pada Produsen Mengenai Pentingnya Perlindungan Konsumen.

Sudah menjadi keharusan bagi pelaku usaha untuk melindungi kepentingan konsumennya. Untuk mendapatkan kepercayaan dari konsumen, pelaku usaha tentunya harus sadar dan menunjukan sikap untuk melindungi konsumennya seperti memberikan tanggung jawab mengenai produk yang diperjualbelikan hingga transparan dan jujur mengenai proses-proses yang berhubungan dengan konsumen.

4. Meningkatkan Kualitas Barang atau Jasa

Pelaku usaha mempunyai tanggung jawab dalam menjamin keberlangsungan usaha produksi barang atau jasa, kenyamanan, dan keselamatan konsumen. Dengan menjalankan tanggung jawab tersebut dapat membantu pelaku usaha dalam meningkatkan kualitas dan memberikan inovasi pada barang atau jasa yang mereka tawarkan kepada konsumen. Sehingga, baik pelaku usaha maupun konsumen memiliki good experience yang membangun loyalitas konsumen pada produk atau jasa yang ditawarkan.

Penjelasan mengenai jenis dan tujuan dari perlindungan konsumen diatas, dapat dikatakan bahwa salah satu cara untuk menerapkan perlindungan konsumen yaitu dengan memberikan layanan garansi pada barang atau yang diperjualbelikan. Dengan adanya layanan garansi yang diberikan oleh pelaku usaha dapat memberikan kepercayaan yang lebih kepada konsumen maupun calon konsumen. Selain itu layanan garansi mampu mendorong konsumen dan pelaku usaha sadar akan perlindungan dan hak yang mereka miliki sehingga kedua belah pihak dapat sama-sama membangun kepercayaan satu sama lain dan tidak ada yang merasa dirugikan.

Dengan adanya perkembangan teknologi di era saat ini, terdapat pengelolaan layanan garansi secara digital. Salah satu layanan garansi digital yang dapat membantu para pelaku bisnis dalam mengelola layanan garansi yaitu dengan platform “Sidig”. Selain dapat mempermudah proses pengelolaan garansi secara efektif dan efisien, konsumen juga dapat secara transparan mengetahui informasi mengenai produk yang mereka ajukan untuk klaim garansi. 

Free Demo Sidig

Konsultasikan dan coba solusi manajemen garansi dari Sidig untuk pengalaman pelanggan yang lebih baik

Join Our Newsletter

Dapatkan Insight dan Update Terbaru Seputar Manajemen Pelanggan

 

Follow Us

Konsultasikan langsung kebutuhan Anda dengan Sales Representative kami!

 

WeCreativez WhatsApp Support
Kontak kami melalui Whatsapp
👋 Halo,ada yang bisa kami bantu?